Master Betting Online Terpercaya Dan Bonafit

Bawaslu Awasi Pergerakan Jenderal Aktif di Pilkada 2018

Seputar Berita Terlengkap .Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi fenomena para jenderal aktif polisi dan TNI yang siap turun di ajang Pilkada 2018. Mereka dikhawatirkan akan memobilisasi massa, dengan jabatan yang diembannya saat ini.
"Posisi kami tentu untuk melakukan pengawasan kepada aturan yang terlibat dan tidak, apa mereka harus mundur atau tidak," kata Komisoner Bawaslu, Mochammad Afifudin, dalam diskusi politik di D'Hotel, Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Menurut dia, Bawaslu akan melakukan klarifikasi, bila mengendus dugaan di atas. Pihaknya siap menyampikan pemberitahuan bila para jenderal aktif tersebut, berpotensi menyalahgunakan jabatannya.
"Orientasi kita lakukan adalah pencegahan, ketika ada proses seperti jalan sehat mengakusisi massa dan diduga ada orang yang mau mencalonkan diri. Kami sampaikan akan menyurati, menyampaikan bahwa ini akan berpotensi untuk disalahgunakan, meski untuk penindakannya memang saat pencalonan," jelas Afif.
Saat ini dipetakan, terdapat lima jenderal aktif yang dipastikan maju dalam bursa calon gubernur.
Empat di antaranya, berasal dari institusi Polri, seperti Kepala Korps Brimob Polri, Inspektur Jenderal Murad Ismail di Pilkada Provinsi Maluku; Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin, yang akan maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Timur; Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan untuk pemilihan Gubernur Jawa Barat; dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, yang akan maju dalam pemilihan Gubernur Papua.
Sedangkan sisanya yang dalam radar Bawaslu adalah dari jenderal aktif TNI, yakni Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat TNI, Letnan Jenderal Edy Rahmayadi, yang akan ikut dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Kewenangan Baru

Badan Pengawas Pemilu punya kewenangan baru yaitu bisa mendiskualifikasi calon peserta pemilihan kepala daerah baik tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi. Dulu kewenangan ini hanya dimiliki Komisi Pemilihan Umum.
"Sekarang kami juga punya kewenangan mendiskualifikasi calon," kata Komisioner BawasluMuhammad Afifuddin, saat diskusi Undang-Undang Pemilu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis 12 Oktober 2017.
Kewenangan itu diberikan setelah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif, Nomor 8 Tahun 2012 direvisi oleh Komisi II DPR RI menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bentuk Pelanggaran

Menurut Afifuddin, bentuk pelanggaran yang bisa menggugurkan calon bupati, wali kota atau gubernur adalah politik uang yang terstruktur dan masiv. Bahkan, kata dia, pengusutan pelanggaran money politics tidak terbatas waktu.
Misalnya saat hari tenang, ditemukan praktik politik uang oleh tim calon pada pemilih, maka bisa langsung diproses dan kalau terbukti bisa didiskualifikasi.
"Kalau aturan lama, pelanggaran money politics hanya bisa diusut 60 hari sebelum hari H pilkada," ujar dia.
Dengan penguatan kewenangan Bawaslu itu, menurut Afifuddin, yang perlu dilakukan saat ini adalah menggencarkan undang-undang pemilu yang baru kepada masyarakat.
Diberdayakan oleh Blogger.