Dapat upah Rp 10 juta, janda 3 anak nekat bawa 1 kg sabu buat napi

Seputar Berita Terlengkap - Pengiriman 1 Kg sabu-sabu dari Aceh digagalkan petugas Polrestabes Medan. Seorang janda beranak tiga, FTH (37), diringkus saat membawa barang haram itu.
"Kita menangkapnya ketika tiba pada salah satu pool bus di Jalan Gagak Hitam, Medan, baru-baru ini," kata AKBP Ganda Saragih, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (13/11).
Kemasan sabu-sabu yang dikirim FTH mirip dengan yang diungkap oleh pihak BNN di Aceh. Juga ditemukan kode 'CP'. Didapati pula sisa-sisa tanah, diduga bekas ditimbun di dalam tahan.
Petugas telah melakukan tes laboratorium untuk membuktikan barang yang dibawa FTH merupakan natkotika. “Dari tes kita lakukan, kristal ini positif narkoba yang mengandung amphetamine," sebut Erna, petugas Labfor Polri.
FTH merupakan warga Desa Abuek Tingkeum, Jeumpa, Bireuen, Aceh. Dia mengaku mendapat tugas mengantarkan sabu-sabu dari seseorang berinisal ZK, warga Aceh. Dia diupah Rp 10 juta jika berhasil mengirimkan narkoba itu kepada seseoramg yang akan menjemput di pool bus.
"Pengiriman ini diduga diatur seorang penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan, masih kita lakukan penyelidikan," jelas Ganda.
Kepada wartawan, FTH mengaku baru kali ini melakoni peran sebagai pengantar sabu-sabu. Dia mengaku terbelit masalah ekonomi. "Suami saya sudah lama meninggal dunia, saya tidak bekerja, jadi terpaksa melakukan ini,"katanya.
Perempuan ini juga mengaku tidak kenal dengan pemilik sabu-sabu itu. Dia hanya diberi tugas dan dijanjikan imbalan Rp 10 juta.
Karena perbuatannya, FTH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.